Praktik penerjemah kini kian banyak dibutuhkan di berbagai sektor, termasuk pengadilan. Penerjemah pengadilan merupakan seseorang yang bekerja di pengadilan untuk memberikan penerjemahan atau penjurubahasaan bahasa bagi mereka yang tidak bisa berbicara bahasa Indonesia atau berbicara dalam bahasa yang berbeda. Urgensi penerjemah dalam pengadilan diperlukan untuk keperluan saksi, korban, ataupun terdakwa di Kepolisian. Ketentuan penerjemah di pengadilan juga berdasar pada landasan hukum, misalnya Pasal 177 ayat (1) KUHAP yang berbunyi;

“Jika terdakwa atau saksi tidak paham bahasa Indonesia, hakim ketua sidang menunjuk seorang juru bahasa yang bersumpah atau berjanji akan menerjemahkan dnegan benar semua yang harus diterjemahkan.”

Penerjemah yang dimaksudkan tidak terbatas dalam penerjemah bahasa asing, tetapi juga bahasa daerah jika dibutuhkan. Dapat dikatakan, peran penerjemah sebagai jembatan bagi aparat penegak hukum. Meski hakim dapat menggunakan atau memahami bahasa asing, tidak diperkenankan bagi hakim mengajukan pertanyaan menggunakan bahasa lain terkecuali bahasa Indonesia. Proses pengadilan harus berjalan menggunakan bahasa Indonesia secara keseluruhan, itu mengapa penerjemah sangat dibutuhkan dalam kasus demikian.

Pada umumnya, pengadilan di Indonesia hanya menerima penerjemah dengan lisensi atau sertifikat resmi penerjemah yang dalam hal ini berarti penerjemah tersumpah (sworn translation). Tujuannya adalah untuk menjamin kualifikasi penerjemah yang akan membantu sedikit banyak jalannya proses pengadilan. Sebelum melakukan tugasnya, dalam sistematika jalannya proses pengadilan, penerjemah akan diminta untuk menunjukkan lisensi resmi kepada hakim untuk menunjukkan keabsahannya dan kemudian bersumpah akan menjalankan tugasnya sebaik-baiknya dan sebenarnya.

Dalam tugasnya, penerjemah atau juru bahasa pengadilan bekerja dalam dua cara penerjemahan, yakni interpreter (juru bahasa) simultan dan konsekutif. Interpreter simultan bekerja dengan cara menerjemahkan langsung informasi dalam waktu yang hampir bersamaan di saat itu juga selama pembicaraan berlangsung. Biasanya penerjemahan simultan berbisik ini dilakukan saat ada diskusi antara jaksa dan hakim yang tidak memerlukan keterangan saksi sehingga penerjemah menerjemahkan secara simultan langsung kepada saksi. Untuk ini, penerjemah tidak boleh berbicara terlalu keras dan hanya diperuntukkan kepada saksi dan tentu atas ijin hakim. Sementara, interpreter konsekutif di pengadilan akan mulai menerjemahkan segera setelah jaksa atau hakim maupun saksi selesai berbicara. Misalnya, saat hakim mengajukan pertanyaan dengan bahasa Indonesia, segera setelah hakim bertanya, penerjemah akan mengulang pertanyaan menggunakan bahasa yang dimengerti saksi dan juga melakukan hal yang sama untuk keterangan saksi begitupun seterusnya.

Memilih penerjemah dalam pengadilan juga bukan perkara yang mudah. Kualifikasi yang tinggi juga berdasar pada alasan yang jelas terkait urgensi penerjemah pada pengadilan. Seornag penerjemah pengadilan harus menerjemahkan secara akurat dan lengkap, penerjemah tidak memihak siapapun, menjaga setiap kerahasiaan, dan menghindari konflik kepentingan. Penerjemah tidak diperkenankan untuk menemui saksi maupun terdakwa sebelum persidangan agar tidak ada permainan belakang yang dikhawatirkan akan menghambat atau mencurangi proses pengadilan.

Ada banyak orang berbicara dalam bahasa kedua, namun tidak semua lantas menjadikannya seorang penerjemah. Menjadi penerjemah hukum tidak hanya menuntut Anda terampil dalam bahasa asing, melainkan juga paham dan berwawasan akan hukum yang ada. Memiliki pengalaman dan mengetahui istilah-istilah khusus dalam hukum atau pengadilan juga sebuah keharusan.

Jika Anda sedang mencari penerjemah/interpreter, baik atas kepentingan hukum, pribadi, bisnis, pendidikan, promosi, dll, Brainy Translation siap membantu Anda. Bekerja sama dengan para penerjemah profesional, kami siap menjamin kualitas dan kualfiikasi. Hubungi kami sekarang!

Baca artikel menarik lainnya disini.

Salam baca, Brainy!

WhatsApp Order, Hub Kami 081359358604 (24 Hour)