Acuan Tarif Penerjemahan

Acuan Tarif Penerjemahan

Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Satuan...
WhatsApp Order, Hub Kami 081359358604 (24 Hour)