081-359-358-604 [email protected]

Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 Tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).

Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut: (Cuplikan)
URAIAN SATUAN BIAYA TA 2015(Rp)
Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia

  1. Dari Bahasa Inggris Halaman jadi      152.000
  2. Dari Bahasa Jepang Halaman jadi      238.000
  3. Dari Bahasa Mandarin Halaman jadi      238.000
  4. Dari Bahasa Belanda Halaman jadi      238.000

  5. Dari Bahasa Prancis Halaman jadi      173.000
  6. Dari Bahasa Jerman Halaman jadi      173.000
  7. Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman jadi 238.000

Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau sebaliknya   Halaman jadi      120.000

Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan), namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.

Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.

Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan, baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge).

Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya:

penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
penerjemahan naskah teknik
penerjemahan naskah kedokteran
penerjemahan naskah hukum
penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
dan lain-lain.

Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi

Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:

Ukuran kertas   : A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) : 2,5 cm
Huruf    : Arial
Ukuran huruf     : 12 points
Jarak antarbaris : Dobel

Format di atas menghasilkan rata-rata 250 kata bahasa Indonesia per halaman.


Acuan Tarif Per Kata

Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan tarif per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini terutama memberikan  dua manfaat penting jika dibandingkan dengan tarif per halaman, yakni:

Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal tarif per halaman jadi, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai;

Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.
Acuan Tarif Penyuntingan

Penerjemah juga sering diminta untuk melakukan pekerjaan penyuntingan. Tarif yang lazim untuk jenis pekerjaan ini adalah sekitar 50% dari tarif penerjemahan dan dihitung berdasarkan naskah terjemahan.

Acuan Tarif Penerjemahan Buku

Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Tarif penerjemahan buku berkisar antara Rp8,5 dan Rp20per karakter atau bermula dari Rp10.000 per halaman jadi (untuk pasangan bahasa Inggris-Indonesia). Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.

Adapun untuk penerjemahan buku atau bagian dari buku untuk pihak selain penerbit buku berlaku acuan tarif penerjemahan umum/nonbuku seperti disebutkan di atas.

Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.

Jakarta, 18 Februari 2014
Diperbarui tanggal 15 April 2015

Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)

WhatsApp Order, Hub Kami 081359358604 (24 Hour)