Terdapat sejumlah faktor yang dapat dijadikan dasar dalam menentukan tarif jasa penerjemahan. Seperti pasangan bahasa, jenis teks yang diterjemahkan, kualifikasi penerjemah, serta jenis dokumen yang dikerjakan. Faktor-faktor tersebut dapat menjadi pedoman bagi penerjemah dalam menyusun penawaran tarif yang wajar dan profesional kepada klien. Di sisi lain, klien pun dapat menggunakan acuan ini untuk menilai kewajaran biaya jasa yang ditawarkan. Meskipun demikian, besaran tarif penerjemahan pada akhirnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan bersama antara klien dan penerjemah, dengan mempertimbangkan kompleksitas pekerjaan serta kebutuhan proyek.
Kami bersyukur bahwa pemerintah Indonesia telah mengakui penerjemah sebagai jabatan fungsional. Dan selain itu juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan PMK No. 65/PMK.02 Tahun 2015 tentang Perubahan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2016 yang mengatur Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan (halaman 61 butir 5).
Perincian biaya tersebut adalah sebagai berikut (cuplikan):
URAIAN SATUAN BIAYA TA 2015(Rp)
Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia
- Dari Bahasa Inggris Halaman jadi 152.000
- Dari Bahasa Jepang Halaman jadi 238.000
- Dari Bahasa Mandarin Halaman jadi 238.000
- Dari Bahasa Belanda Halaman jadi 238.000
- Dari Bahasa Prancis Halaman jadi 173.000
- Dari Bahasa Jerman Halaman jadi 173.000
- Dari Bahasa Asing Lainnya Halaman jadi 238.000
Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau sebaliknya Halaman jadi 120.000
Pada prinsipnya HPI mendukung tarif yang ditetapkan dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Namun tidak melarang penerjemah untuk memberlakukan tarif yang berbeda karena pada akhirnya tarif yang diberlakukan adalah yang disepakati antara penerjemah dan pengguna jasa.
Sebagaimana dapat dilihat di atas, PMK tersebut tidak membedakan antara tarif penerjemahan dari bahasa asing ke bahasa Indonesia dan dari bahasa Indonesia ke bahasa asing, meskipun kita tahu ada perbedaan dalam tingkat kesulitan. Selain itu, tarif PMK juga tidak memperhitungkan perbedaan tingkat kesulitan yang terkait dengan jenis naskah yang diterjemahkan.
Dengan memperhatikan hal ini, penerjemah dapat mengenakan biaya tambahan. Baik tambahan yang dimasukkan ke dalam tarif yang ditawarkan maupun sebagai biaya tambahan terpisah (surcharge).
Contoh ‘biaya tambahan’ adalah biaya:
penerjemahan dari bahasa ibu ke bahasa asing
penerjemahan naskah teknik
penerjemahan naskah kedokteran
penerjemahan naskah hukum
penerjemahan naskah bidang minyak dan gas
penerjemahan oleh penerjemah bersumpah
penerjemahan naskah berbentuk cetakan atau gambar (DTP Surcharge)
penerjemahan dengan tenggat waktu yang sangat pendek (rush order)
dan lain-lain.
Acuan Format Terjemahan Halaman Jadi
biaya translate per halaman, sourch : pixabay
Mengingat PMK tersebut tidak mencantumkan format ‘halaman jadi’, kami merasa perlu memberikan rekomendasi format sebagai berikut:
Ukuran kertas : A4 (21 x 29,7 cm)
Margin (atas, bawah, kiri, kanan) : 2,5 cm
Huruf : Arial
Ukuran huruf : 12 points
Jarak antarbaris : Dobel
Format di atas menghasilkan rata-rata 250 kata bahasa Indonesia per halaman, sehingga dapat digunakan sebagai acuan dalam menghitung biaya translate per halaman secara lebih objektif dan transparan. Dengan acuan ini, baik penerjemah maupun pengguna jasa dapat memperkirakan total biaya dengan lebih akurat. Terutama ketika dokumen memiliki panjang bervariasi atau format yang tidak seragam.
Acuan Tarif Per Kata
Sebagaimana sangat lazim digunakan di dunia terjemahan internasional, meskipun ada pengecualian, tarif penerjemahan pada umumnya menggunakan biaya translate per kata bahasa sumber. Penggunaan cara perhitungan berdasarkan naskah bahasa sumber ini memberikan dua manfaat penting dibandingkan tarif per halaman, yakni:
- Sebelum pekerjaan dimulai, penerjemah dan pengguna jasa sudah mengetahui seluruh nilai pekerjaan; dalam hal biaya translate per halaman, seluruh biaya baru dapat diketahui setelah pekerjaan selesai.
- Penerjemah tidak dapat dituduh menggunakan kata-kata yang tidak perlu dengan tujuan memperbanyak jumlah kata.
Namun demikian, beberapa klien tetap lebih menyukai sistem biaya translate per halaman karena dianggap lebih praktis untuk dokumen berdimensi tetap seperti surat resmi, sertifikat, atau kontrak hukum.
Perhitungan kedua sistem ini sama-sama valid, selama transparan dan disepakati sejak awal antara penerjemah dan pengguna jasa.
Dalam praktiknya, tarif per kata sangat bergantung pada kombinasi bahasa, tingkat kesulitan, serta bidang keilmuan. Misalnya, penerjemahan dokumen hukum atau teknis cenderung lebih mahal dibanding teks umum karena memerlukan pemahaman terminologi dan tanggung jawab hukum yang tinggi. Rata-rata tarif biaya translate per kata di Indonesia berkisar antara Rp400 hingga Rp1.000 per kata, sedangkan di tingkat internasional bisa mencapai USD 0.05–0.12 per kata tergantung reputasi penerjemah dan permintaan pasar. Selain itu, penggunaan perangkat bantu penerjemahan (CAT tools) juga dapat memengaruhi penawaran tarif karena memungkinkan penerjemah bekerja lebih efisien tanpa mengorbankan kualitas.
Acuan Tarif Penyuntingan
Penyuntingan merupakan salah satu layanan tambahan yang kerap diminta kepada penerjemah profesional. Tugas ini mencakup pemeriksaan tata bahasa, gaya penulisan, serta konsistensi istilah agar hasil terjemahan lebih akurat dan enak dibaca.
Secara umum, tarif penyuntingan ditetapkan sekitar 50% dari tarif penerjemahan. Perhitungannya biasanya didasarkan pada jumlah kata dalam naskah terjemahan, menyesuaikan dengan tingkat kesulitan dan cakupan pekerjaan yang diperlukan. Dalam praktiknya, beberapa penyedia jasa juga menerapkan sistem biaya translate per halaman untuk layanan penyuntingan, terutama bila teks memiliki format tetap seperti majalah atau laporan tahunan.
Jasa Penerjemah Bahasa dan Variasi Layanannya
jasa penerjemah bahasa, source : pixabay
Dalam dunia profesional, jasa penerjemah bahasa memainkan peranan strategis dalam mendukung komunikasi lintas budaya dan pengembangan bisnis global. Setiap layanan penerjemahan memiliki spesialisasi, mulai dari dokumen hukum, teknis, akademik, hingga konten pemasaran. Masing-masing menuntut ketelitian dan kompetensi linguistik yang tinggi. Penyedia jasa yang profesional biasanya memiliki tim penerjemah dengan latar belakang berbeda sesuai bidang keahliannya, sehingga hasil terjemahan tidak hanya akurat secara bahasa, tetapi juga tepat konteks.
Selain aspek kualitas, tarif jasa penerjemah bahasa juga ditentukan oleh tingkat kesulitan teks, pasangan bahasa, serta urgensi proyek. Misalnya, penerjemahan bahasa dengan struktur kompleks seperti Mandarin atau Arab biasanya memiliki biaya translate per halaman yang lebih tinggi. Oleh karena itu, klien perlu menyesuaikan pilihan layanan dengan kebutuhan dan standar kualitas yang diharapkan.
Jasa penerjemah profesional juga tidak terbatas pada penerjemahan teks tertulis. Banyak klien membutuhkan layanan tambahan seperti interpreting (juru bahasa lisan), transcreation untuk materi pemasaran, hingga subtitling untuk media audiovisual. Dengan beragam kebutuhan tersebut, penerjemah modern dituntut untuk adaptif dan menguasai teknologi terkini agar hasil kerja tetap relevan dan efisien.
Acuan Tarif Penerjemahan Buku
Perlu diingat bahwa tarif PMK di atas berlaku untuk penerjemahan nonbuku. Tarif yang berlaku dalam industri penerbitan menunjukkan perbedaan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tarif penerjemahan nonbuku. Tarif penerjemahan buku berkisar antara Rp8,5 dan Rp20per karakter atau bermula dari Rp10.000 per halaman jadi (untuk pasangan bahasa Inggris-Indonesia). Namun, sebagaimana telah disebutkan di atas, harga akhir ditentukan berdasarkan kesepakatan antara penerjemah dan pengguna jasa.
Adapun untuk penerjemahan buku atau bagian dari buku untuk pihak selain penerbit buku berlaku acuan tarif penerjemahan umum/nonbuku seperti disebutkan di atas.
Demikian acuan tarif ini kami sampaikan agar dapat menjadi pedoman bagi para penerjemah dalam menentukan harga.
Tarif Penerjemah Dokumen Legal (Tersumpah)
- Bahasa Inggris : Rp75.000 per halaman
- Bahasa Arab : Rp250.000 per halaman
- Bahasa Belanda : Rp500.000 per halaman
- Bahasa Mandarin : Rp400.000 per halaman
- Bahasa Prancis : Rp400.000 per halaman
- Catatan:
– Halaman yang dimaksud adalah halaman hasil terjemahan, bukan halaman sumber.
– Jumlah halaman hasil terjemahan dapat lebih banyak daripada dokumen asli karena perbedaan struktur dan panjang teks.
Tarif Penerjemahan Dokumen Umum (Non-Tersumpah)
- Bahasa Inggris : Rp400 per kata
- Bahasa Thailand : Rp800 per kata
- Bahasa Vietnam : Rp800 per kata
- Catatan:
– Kata dihitung berdasarkan huruf latin (a–z), baik dari dokumen sumber maupun hasil terjemahan.
– Tarif bersifat fleksibel dan dapat dinegosiasikan, terutama untuk volume pekerjaan yang besar.
Kesimpulan
Tarif penerjemahan, source : pixabay
Penetapan acuan tarif penerjemahan yang proporsional merupakan langkah penting untuk menjaga profesionalisme dan keadilan antara penerjemah dan pengguna jasa. Dengan memahami faktor penentu seperti pasangan bahasa, tingkat kesulitan, serta jenis layanan, kedua belah pihak dapat membangun kerja sama yang transparan dan saling menguntungkan. Pedoman resmi dari pemerintah melalui PMK No. 65/PMK.02/2015 dapat dijadikan acuan awal, namun fleksibilitas tetap diperlukan untuk menyesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Sebagai penyedia jasa penerjemah bahasa profesional, Brainy Translation berkomitmen memberikan layanan terjemahan yang akurat, alami, dan kontekstual, sesuai dengan standar industri global. Kami menangani berbagai kebutuhan penerjemahan—baik dokumen hukum, teknis, akademik, maupun bisnis—dengan tenaga ahli berpengalaman. Kami juga menawarkan sistem layanan cepat, revisi transparan, serta jaminan kerahasiaan dokumen klien sebagai bentuk profesionalisme dan tanggung jawab moral kami terhadap hasil kerja.
Untuk konsultasi atau permintaan penawaran, Anda dapat menghubungi kami melalui email brainytranslation@gmail.com atau WhatsApp di +62 813 5935 8604.
Percayakan kebutuhan penerjemahan Anda kepada Brainy Translation, mitra terpercaya dalam menghadirkan komunikasi lintas bahasa yang profesional, akurat, dan berkelas.
Jakarta, 18 Februari 2014
Diperbarui tanggal 15 April 2015
Himpunan Penerjemah Indonesia (HPI)

Ini referensi tulisan ibu Dina Begum HPI ya..