Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang disusun oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) selalu melakukan pembaruan tiap dua kali dalam setahun, yaitu pada April dan Oktober. KBBI telah terbit sebanyak lima edisi sejak kali pertama diluncurkan tahun 1988. Dalam perkembangannya, KBBI tak hanya memuat bahasa baku atau formal. Keberagaman kosakata yang muncul dari pergaulan masa kini pun diwadahi KBBI. Kosakata tersebut bisa berwujud kata dasar, singkatan, akronim, padanan, imbuhan atau kata serapan dari bahasa asing dan bahasa daerah. Hal ini tak lepas dari upaya KBBI memberikan informasi terkini sekaligus mengembangkan penggunaan kosakata baru dalam Bahasa Indonesia. 

Baru-baru ini, KBBI menjadi bahan perbincangan publik setelah resmi memasukkan beberapa kata gaul atau kekinian. Tercatat ada 30 kata gaul baru yang resmi masuk kamus dalam pemutakhiran KBBI pada tahun lalu, -mulai dari kata Cogan hingga Wibu.

Tak dapat dipungkiri, munculnya berbagai istilah baru atau kata-kata gaul ini merupakan pengaruh dari perkembangan era keterbukaan dan kecanggihan teknologi. Penggunaan sosial media juga menjadi salah satu media penyebaran kosakata baru yang digunakan oleh sejumlah masyarakat. Berikut sejumlah kata gaul yang sudah masuk dalam KBBI, seperti;

Kata-kata Gaul dalam KBBI

  1. Alay
    Anak layangan; gaya hidup yang berlebihan untuk menarik perhatian
  2. Ambis
    Ambisius
  3. Ambyar
    Bercerai-berai; berpisah-pisah; tidak terkonsentrasi lagi
  4. Bokap
    Ayah
  5. Bokek
    Tidak punya uang
  6. Cie
    Kata seru yang digunakan untuk memuji atau menggoda seseorang agar tersipu
  7. CLBK
    Cinta Lama Bersemi Kembali
  8. Cogan
    Cowok ganteng
  9. Doi
    Pacar; uang; dia (laki-laki)
  10. Gebetan
    Seseorang yang sedang ditaksir atau disukai
  11. Jayus
    Tidak lucu
  12. Julid
    Iri dan dengki dengan keberhasilan orang lain, biasanya dilakukan dengan menulis komentar, status, atau pendapat di media sosial yang menyudutkan orang tertentu
  13. Kating
    Kakak tingkat
  14. Kece
    Cantik
  15. Kepo
    Rasa ingin tahu yang berlebihan tentang kepentingan atau urusan orang lain
  16. Kicep
    Diam karena takut atau gelisah
  17. Kuper
    Kurang pergaulan
  18. Lebay
    Berlebihan terkait gaya berbicara, penampilan, dan sebagainya
  19. Mager
    Malas (ber)gerak; enggan atau sedang tidak bersemangat untuk melakukan aktivitas
  20. Maksi
    Makan siang
  21. Maljum
    Malam Jumat
  22. Meme
    Cuplikan gambar dari acara televisi, film, dan sebagainya atau gambar-gambar buatan sendiri yang dimodifikasi dengan menambahkan kata-kata untuk tujuan melucu dan menghibur
  23. Nyokap
    Ibu
  24. Pansos
    Panjat sosial; usaha yang dilakukan untuk mencitrakan diri sebagai orang yang mempunyai status sosial tinggi
  25. Pelakor
    Perebut laki orang; sebutan untuk perempuan yang menggoda dan merebut suami orang; selingkuhan
  26. Pulkam
    Pulang kampung
  27. Saltik
    Salah ketik
  28. Santuy
    Santai
  29. Unyu
    Lucu
  30. Wibu
    Orang yang terobsesi dengan budaya dan gaya hidup orang Jepang

Tapi apa semua kata gaul dapat masuk dalam KBBI? Bagaimana KBBI menyaring munculnya banyak kosakata baru yang digunakan oleh sejumlah masyarakat?

Acuan Kata Masuk KBBI

Tidak semua kata dapat masuk dalam KBBI. Ada sejumlah pertimbangan berlapis seperti frekuensi pemakaian kata tersebut di surat kabar, majalah, dan media massa lain. Apabila kosakata itu digunakan lebih dari 10 media dan bertahan selama bertahun-tahun di ruang lingkup nasional, pengelola kamus dapat mempertimbangkan untuk masuk KBBI. Selain itu, syarat agar kosakata gaul masuk menjadi “warga” baru dalam KBBI adalah harus memiliki beberapa kaidah Bahasa Indonesia dari segi semantis, leksikal, fonetis, pragmatis, dan penggunaan.

Lebih dari itu, beberapa persyaratan kata-kata yang dapat menjadi “warga” baru pada KBBI, harus;

  1. Unik Kata yang diusulkan bisa berasal dari bahasa daerah dan bahasa asing, serta memiliki makna yang belum ada dalam bahasa Indonesia. Kata tersebut berfungsi menutup rumpang leksikal (lexical gap) atau kekosongan makna dalam bahasa Indonesia.
  2. Eufonik (sedap didengar) Kata yang diusulkan tidak mengandung bunyi yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia. Dengan kata lain, kata tersebut sesuai dengan kaidah fonologi bahasa Indonesia. Maksud dari persyaratan ini supaya kata tersebut mudah dilafalkan oleh oleh penutur bahasa Indonesia dengan beragam latar bahasa ibu.
  3. Seturut kaidah bahasa Indonesia Kata tersebut dapat dibentuk dan membentuk kata lain dengan kaidah pembentukan kata bahasa Indonesia, seperti pengimbuhan dan pemajemukan.
  4. Tidak berkonotasi negatif Kata yang berkonotasi negatif tidak dianjurkan masuk karena kemungkinan tidak berterima di kalangan pengguna tinggi.
  5. Kerap dipakai Kekerapan pemakaian sebuah kata diukur menggunakan frekuensi (frequence) dan julat (range). Frekuensi adalah kekerapan kemunculan sebuah kata dalam korpus, sedangkan julat adalah ketersebaran kemunculan kata tersebut di beberapa wilayah. Sebuah kata dianggap kerap dipakai jika frekuensi kemunculannya tinggi dan wilayah kemunculannya juga tersebar secara luas.

Sebagai pengguna bahasa, tentu saja informasi ini sangat penting untuk menambah wawasan dan pengetahuan. Hal serupa juga perlu diperhatikan bagi layanan bahasa dan jasa penerjemah. Selain memahami penggunaan bahasa sasaran, mengikuti perkembangan bahasa juga hal yang penting.

Baca artikel menarik lainnya disini.

Salam baca, Brainy!

WhatsApp Order, Hub Kami 081359358604 (24 Hour)